Bank Nuqud Syariah
₪Syariah
Bank Nuqud Syariah adalah
suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan
hukum Islam(syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori
terlarang (haram). Bank Nuqud
Syariah ini memiliki sebuah tujuan yang sangat baik dibandingkan
dengan bank yang lainnya, yaitu
mengedepankan kemajuan dan perkembangan perekonomian masyarakat.
Karakteristik
sistem Bank Nuqud ini
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem
perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan
aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan
nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari
kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam
produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang
lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan dan
dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Di sisi lain,
Bank Nuqud Syariah ini juga mempunyai
tugas dan kewajiban yang harus diembannya, yaitu menjalankan pertumbuhan
ekonomi berdasarkan Syariah, dimana usaha mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya itu harus didasarkan pada pedoman yang telah ditetapkan oleh
Syariah, Mengingat Perbankan system syariah ini masih tergolong muda keberadaannya
di Indonesia tentu perlu kerja keras untuk dapat bersaing dengan melihat
peluang dan memanfaatkannya dengan baik
serta menghadapi tantangan yang menerjang dengan kehati-hatian dan bijaksana.
Prinsip-Prinsip dari Bank Nuqud ini memiliki tujuan yang sama seperti
perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan
keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah
ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (ربا riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)
Bank Nuqud Syariah ini memiliki karakter yang terdiri dari :
1. Universal. Memandang bahwa Bank Nuqud Syariah ini berlaku untuk setiap orang tanpa
memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
2. Adil. Memberikan sesuatu hanya
kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan
melarang
adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan),
haram, riba,
3. Transparan. Dalam kegiatannya bank syariah ini sangat terbuka bagi seluruh lapisan
masyarakat.
4. Seimbang. Mengembangkan sektor
keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan
sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
5. Maslahat. Bermanfaat dan membawa kebaikan
bagi seluruh aspek kehidupan
6. Variatif. Produk bervariasi mulai
dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang
berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian,
jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
7. Fasilitas. Penerimaan dan penyaluran
zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas
ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi antarbank
syariah.
Produk-Produk
dari Bank Nuqud Syariah ini meliputi :
a)
Produk
Penyaluran Dana
1.
Prinsip
Jual
Beli (Ba’i) Jual beli dilaksanakan karena adanya
pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk
harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal
kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
ü
Ba’i
Al Murabahah
Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn
nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian
bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
ü
Ba’i
Assalam Dalam
jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat
akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan
sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima
pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
ü
Ba’i
Al Istishna
Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam
bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam
namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.
2.
Prinsip
Sewa (Ijarah). Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna
atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas
barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya
yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.
Prinsip
Bagi Hasil (Syirkah)Dalam
prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
ü
Musyarakah Adalah salah satu produk bank
syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset
yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki
baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg
bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill,
ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik
modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
ü
Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang
atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd
pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara
musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd
musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah
modal hanya dimiliki satu pihak saja.
b)
Produk
Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro,
tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:
ü Prinsip Wadiah Penerapan prinsip wadiah yg
dilakukan adalah
wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning produk giro. Berbeda dgn wadiah
amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta
titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pd
wadiah amanah harta titipan tdk boleh dimanfaatkan oleh yg dititipi.
ü Prisip Mudharabah Dalam prinsip mudharabah, penyimpan
atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg
pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan
pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan
mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan,
maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
ü Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dpt berupa tabungan
& deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito
mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah
terhimpun.
ü Mudharabah muqayyadah on balance
sheet: jenis
ini adl simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg
harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk
akad tertentu.
ü Mudharabah muqayyadah off balance
sheet:Yaitu
penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik
dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat
tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana
usahanya.
c)
Produk
Jasa
Selain dapat
melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank ini juga dapat memberikan jasa kpd nasabah dgn
mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
ü Sharf (Jual Beli Valuta Asing) Adalah jual beli mata uang yg tdk
sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil
keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
ü Ijarah (Sewa) Kegiatan ijarah ini adl menyewakan
simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen
(custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Pada prinsipnya aktivitas Bank Nuqud syariah adalah mudharabah (bagi
hasil) antara pihak nasabah dan pihak pengumpul dan pengelola dana. Sistem ini
muncul untuk menghindari praktik bunga (riba) yang dilarang dalam
Al-Quran maupun hadist. Sehingga segala bentuk transaksi yang ada berfokus
kepada transparansi, adil, komunikasi dan menjalin dimensi kemanusiaan (muamalat)
agar tercipta kepercayaan dan keuntungan yang adil antara keduabelah pihak.
Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa masih mendominasinya sistem bank
konvensional dengan jaminan pasti (bunga) ditambah sering terjadinya perdebatan
alot antara pemegang fatwa dalam meletakkan posisi riba antara haram
maupun subkhat. Hal ini menimbulkan sebuah keraguan didalam masyarakat
tentunya, akibatnya bank syariah masih terus berusaha keras mencari solusi
dalam melihat situasi-situasi tersebut.
Terkait dengan kehadiran Bank Nuqud syariah dengan hal diatas maupun
pada penjelasan awal yakni penerapan sistem bunga mengakibatkan eksploitasi
(pemerasan atau penghisapan) oleh orang kaya terhadap orang miskin. Uang atau
modal besar yang dikuasai oleh orang kaya tidak disalurkan kedalam usaha-usaha
produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja buat masyarakat, tetapi modal
besar itu justru untuk kredit berbunga yang tidak produktif.
Ditambah dengan kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS)
beberapa institusi yang memiliki peran vital sebagai pengawas dan fatwa tentang
syariah, sebab hal ini sering terhubung dengan kemaslhahatan umat, bertujuan
agar setiap kebijakan perbankan yang diambil menjadi lebih terarah dan
merasakan keadilan sesama.
v Kompetensi dan Keunggulan Bank Nuqud Syariah
Pada dasarnya aktivitas perbankan adalah sebuah kepercayaan
masyarakat kepada lembaga dalam menyimpan (funding) dan pengelolaan
profit dana mereka. Keuntungan juga terbagi atas bunga yang terlihat dalam
sistem bank konvensional maupun bagi hasil (mudharabah) dalam sistem
bank syariah.
Disamping giro, produk perbankan syariah lainya yang
termasuk penghimpun dana adalah tabungan. Adapun yang menjadi nilai tambah
sebagai produk keunggulan Bank Nuqud syariah adalah Tabungan Syariah
Plus.
Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan
yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan
Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang
dibenarkan adalah tabungan yang bedasarkan prinsip wadiah dan
Mudharabah.
·
Tabungan
Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan
berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Dalam hal ini,
nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk
memanfaatkan atau menggunakan uang atau barang titipan barang tersebut. Sebagai
konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan jika
sewaktu-waktu
pemilik ingin mengambilnya. Di sisi lain, bank juga berhak memperoleh
keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan barang titipan atau uang
tersebut.
·
Tabungan Mudharabah
Dan ini merupakan dasar konsep dari Bank Nuqud Syariah (Tabungan Syariah Plus) yang
berlandaskan sistem mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini, Bank Syariah
bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak
sebagai shahibul maal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya Bank Nuqud Syariah sebagai mudharib, mempunyai
kuasa untuk melakkan berbagai macam usaha yang produktif dan tidak bertentangan
dengan prinsip syariah serta mengembangkanya, termasuk melakukan akad mudharabah
dengan pihak lain. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Nuqud syariah akan membagihasilkan kepada
pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam
akad pembukaan rekening.
v Produk dari Bank Nuqud Syariah :
ü Tabungan BNS
Produk tabungan harian, penarikan atau
setoran dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka, baik melalui kantor
cabang BNS ataupun ATM. Tabungan BNS berlaku untuk nasabah perorangan atau pun
non perorangan (organisasi).
ü BNS Tabungan Simpatik
Tabungan Syariah berdasarkan prinsip
wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat yang disepakati
antara nasabah dan BNS.
ü BNS Tabunganku
Tabungan untuk individu dengan persyaratan
mudah dan ringan yang diterbitkan bersama oleh bank-bank di Indonesia. Yang harus dicatat dari tabunganku BNS adalah gratis biaya administrasi bulanan
apabila nasabah tidak meminta fitur ATM, tapi akan di kenakan biaya
Rp.2000/bulan apabila menginginkan ATM yang di desain khusus untuk tabunganku.
ü BNS Tabungan Berencana
Tabungan berjangka yang memberikan nisbah
bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah
ditetapkan.
ü BNS Tabungan Investa Cendekia
Tabungan berjangka untuk keperluan pendidikan untuk anak-anak dengan jumlah
setoran bulanan tetap.
ü BNS Tabungan Kurban
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk
membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.
ü BNS Tabungan Pensiun
Tabungan Pensiun BNS adalah simpanan dalam
mata uang rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang
disepakati.
ü BNS Tabungan Dollar
Tabungan harian dalam mata uang dollar
(USD) yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai
ketentuan BNS.
Kelompok IV :
Anggota :
- AGAM SUHERMAN
- ALFIN NURI AKMALIA
- RIZKY HIDAYAT
- ZULFA ANGGREYNI




Tidak ada komentar:
Posting Komentar