Senin, 01 Juni 2015

Bank Nuqud Syariah



Bank Nuqud Syariah
Syariah

Bank Nuqud Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam(syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Bank Nuqud Syariah ini memiliki sebuah tujuan yang sangat baik dibandingkan dengan bank yang lainnya, yaitu mengedepankan kemajuan dan perkembangan perekonomian masyarakat.
Karakteristik sistem Bank Nuqud ini beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Di sisi lain, Bank Nuqud Syariah ini juga mempunyai tugas dan kewajiban yang harus diembannya, yaitu menjalankan pertumbuhan ekonomi berdasarkan Syariah, dimana usaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya itu harus didasarkan pada pedoman yang telah ditetapkan oleh Syariah, Mengingat Perbankan system syariah ini masih tergolong muda keberadaannya di Indonesia tentu perlu kerja keras untuk dapat bersaing dengan melihat peluang  dan memanfaatkannya dengan baik serta menghadapi tantangan yang menerjang dengan kehati-hatian dan bijaksana.
Prinsip-Prinsip dari Bank Nuqud ini  memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)
Bank Nuqud Syariah ini memiliki karakter yang terdiri dari :
1.      Universal. Memandang bahwa Bank Nuqud Syariah ini berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
2.      Adil. Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan melarang adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba,
3.      Transparan. Dalam kegiatannya bank syariah ini sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4.      Seimbang. Mengembangkan sektor keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
5.      Maslahat. Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
6.      Variatif. Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
7.      Fasilitas. Penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi antarbank syariah.
Produk-Produk dari Bank Nuqud Syariah ini meliputi :
a)      Produk Penyaluran Dana
1.      Prinsip Jual Beli (Ba’i) Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
ü  Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
ü  Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
ü  Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.


2.      Prinsip Sewa (Ijarah). Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.


3.      Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
ü  Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.


ü  Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.


b)      Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:
ü  Prinsip Wadiah Penerapan prinsip wadiah yg dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh dimanfaatkan oleh yg dititipi.
ü  Prisip Mudharabah Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi.




Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:

ü  Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah terhimpun.
ü  Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adl simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
ü  Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya.
c)      Produk Jasa
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank ini juga dapat memberikan jasa kpd nasabah dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
ü  Sharf (Jual Beli Valuta Asing) Adalah jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
ü  Ijarah (Sewa) Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

Pada prinsipnya aktivitas Bank Nuqud syariah adalah mudharabah (bagi hasil) antara pihak nasabah dan pihak pengumpul dan pengelola dana. Sistem ini muncul untuk menghindari praktik bunga (riba) yang dilarang dalam Al-Quran maupun hadist. Sehingga segala bentuk transaksi yang ada berfokus kepada transparansi, adil, komunikasi dan menjalin dimensi kemanusiaan (muamalat) agar tercipta kepercayaan dan keuntungan yang adil antara keduabelah pihak. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa masih mendominasinya sistem bank konvensional dengan jaminan pasti (bunga) ditambah sering terjadinya perdebatan alot antara pemegang fatwa dalam meletakkan posisi riba antara haram maupun subkhat. Hal ini menimbulkan sebuah keraguan didalam masyarakat tentunya, akibatnya bank syariah masih terus berusaha keras mencari solusi dalam melihat situasi-situasi tersebut.
Terkait dengan kehadiran Bank Nuqud syariah dengan hal diatas maupun pada penjelasan awal yakni penerapan sistem bunga mengakibatkan eksploitasi (pemerasan atau penghisapan) oleh orang kaya terhadap orang miskin. Uang atau modal besar yang dikuasai oleh orang kaya tidak disalurkan kedalam usaha-usaha produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja buat masyarakat, tetapi modal besar itu justru untuk kredit berbunga yang tidak produktif.
Ditambah dengan kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS) beberapa institusi yang memiliki peran vital sebagai pengawas dan fatwa tentang syariah, sebab hal ini sering terhubung dengan kemaslhahatan umat, bertujuan agar setiap kebijakan perbankan yang diambil menjadi lebih terarah dan merasakan keadilan sesama.


v  Kompetensi dan Keunggulan Bank Nuqud Syariah

Pada dasarnya aktivitas perbankan adalah sebuah kepercayaan masyarakat kepada lembaga dalam menyimpan (funding) dan pengelolaan profit dana mereka. Keuntungan juga terbagi atas bunga yang terlihat dalam sistem bank konvensional maupun bagi hasil (mudharabah) dalam sistem bank syariah.
Disamping giro, produk perbankan syariah lainya yang termasuk penghimpun dana adalah tabungan. Adapun yang menjadi nilai tambah sebagai produk keunggulan Bank Nuqud syariah adalah Tabungan Syariah Plus.
Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang bedasarkan prinsip wadiah dan Mudharabah.

·         Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk memanfaatkan atau menggunakan uang atau barang titipan barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan jika sewaktu-waktu pemilik ingin mengambilnya. Di sisi lain, bank juga berhak memperoleh keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan barang titipan atau uang tersebut.

·         Tabungan Mudharabah
Dan ini merupakan dasar konsep dari Bank Nuqud Syariah (Tabungan Syariah Plus) yang berlandaskan sistem mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya Bank Nuqud Syariah sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakkan berbagai macam usaha yang produktif dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkanya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Nuqud syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. 

v  Produk dari Bank Nuqud Syariah :
ü  Tabungan BNS
Produk tabungan harian, penarikan atau setoran dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka, baik melalui kantor cabang BNS ataupun ATM. Tabungan BNS berlaku untuk nasabah perorangan atau pun non perorangan (organisasi).
ü  BNS Tabungan Simpatik
Tabungan Syariah berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat yang disepakati antara nasabah dan BNS.
ü  BNS Tabunganku
Tabungan untuk individu dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan bersama oleh bank-bank di Indonesia.  Yang harus dicatat dari tabunganku  BNS adalah gratis biaya administrasi bulanan apabila nasabah tidak meminta fitur ATM, tapi akan di kenakan biaya Rp.2000/bulan apabila menginginkan ATM yang di desain khusus untuk tabunganku.
ü  BNS Tabungan Berencana
Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan.
ü  BNS Tabungan Investa Cendekia
Tabungan berjangka untuk keperluan  pendidikan untuk anak-anak dengan jumlah setoran bulanan tetap.
ü  BNS Tabungan Kurban
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.
ü  BNS Tabungan Pensiun
Tabungan Pensiun BNS adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati.
ü  BNS Tabungan Dollar
Tabungan harian dalam mata uang dollar (USD) yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai ketentuan BNS.

Kelompok IV :
Anggota : 
 - AGAM SUHERMAN
- ALFIN NURI AKMALIA
- RIZKY HIDAYAT
- ZULFA ANGGREYNI